Suhendri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap MY setelah melakukan penyidikan (Dik khusus) dalam menindak lanjuti pegaduan masyarakat.
" Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti serta dilakukan ekspose terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi lalu kita menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka, "sambungnya.
Dilanjutkan Pria yang pernah menjabat Kasubbag di Puspenkum Kejagung RI ini, peyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 sampai 2017,berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Kampar.dengan indikasih kerugian Negara sebesar Rp 496.816.673.29,"terangnya.
Kasus ini ditingkatkan ketahap Penyidikan Khusus dengan menetapkan Saksi MY sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-10/1.4.15/FD.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020. Selain dari Perkara penyalahgunaan Dana Desa, dalam waktu dekat Kejari Kampar juga akan segera melimpahkan ke Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016-2017,"tambah Suhendri.
Perkara ini bermula berdasarkan hasil pemeriksaan BPTP Provinsi Riau di temukan kerugian Negara sebesar,Rp 346.596.253 dengan Tersangka S (Pensunan) ASN di Dinas Dikpora Kampar," jelas Suhendri yang didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, SH.MH dan Kasi Datun Junaidi, SH. MH. Dari dua kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, kita lihat saja perkembangan nya di persidangan nanti, "tandas Suhendri. (Ags)
0 komentar:
Posting Komentar