Dalam pelaksanaannya, Aparat Gabungan tersebut melakukan pengimbauan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, guna mencegah penularan Virus Corona.
"Kita imbau kepada masyarakat supaya memakai masker tetap jaga jarak, bagi yang tidak memakai masker disanksi, namun juga diberi masker gratis".
"Kami juga mengimbau setiap warga yang mau berbelanja maupun habis berbelanja, agar masuk bilik penyemprotan yang sudah disediakan di depan Pos Kampung Tangguh RW.V".
"Hal ini sesuai dengan Perwali No.28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, diimbau kepada penjual atau pengunjung memakai masker dan selalu jaga jarak, serta menjaga kebersihan juga selalu cuci tangan", jelas Serda Muhtar Babinsa Kelurahan Ngagelrejo.
0 komentar:
Posting Komentar