Respon cepat Polres Pelalawan terhadap keresahan warga masyarakat terkait marak aktivitas warung remang remang di km 2

PELALAWAN: ( Sp) Respon cepat Polres Pelalawan terhadap keluhan warga masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan aktifitas warung minuman di sekitar pemukiman masyarakat km 2 kelurahan Pangkalan Kerinci barat Kabupaten Pelalawan yang di duga menjual beberapa jenis minuman beralkohol dan menghidupkan suara musik dengan volume keras hingga larut malam

Laporan berawal dari warga masyarakat RT 08/11 dan Warga RT 06/11 yang berada di Jalan Raja Ujung benar-benar dibuat geram dengan keberadaan warung remang-remang yang berada di KM 2. Pasalnya, sampai larut malam bahkan dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, bunyi suara musik masih terdengar dengan volume yang maksimal. Padahal sudah beberapa kali, keberadaan warung remang-remang di Km 2 dirazia oleh Satpol PP karena membunyikan musik terlalu keras.

“Warung remang-remang itu sudah keterlaluan sekali, membunyikan musik keras-keras padahal di dekat lokasi mereka ada perkampungan warga. Warung remang-remang itu sudah sering dirazia bahkan diperingatkan secara keras, baik oleh Satpol PP maupun Lurah dan Bhabinkamtibmas, tapi nampaknya tak jera-jera juga,” ungkap warga masyarakat yang sudah geram dan enggan di sebut namanya.

Tak hanya itu Mereka juga mengatakan, Jumat malam sekitar pukul 02.00 WIB, (3/5/2024), mereka sempat mendatangi warung remang-remang itu, dimana sedang ramai pengunjung yang sedang bernyanyi dengan membunyikan suara musik yang keras. Ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

Menanggapi keluhan dari masyarakat Kapolres Pelalawan Akbp. Suwinto.SH.SIK mengambil langkah cepat
dengan berkordinasi dengan Polsek Pangkalan Kerinci bersama Satpol PP dan Koramil 09/Langgam melakukan Penertiban dan pemeriksaan orang, barang dan tempat hiburan/warung remang-remang di seputaran Jl. Koridor Rapp KM.2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Sabtu (4/5/2024) jam 22.00 Wib.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, SH.MH didampingi Camat Pkl. Kerinci Junaidi, S.Pd,M.Si serta Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah ) Satpol PP Kabupaten Pelalawan Rahmadi Kamal,S.Sos.

Dari hasil Penertiban dan pemeriksaan terhadap warung remang – remang dan pemilik warung SJ dan FR berhasil di amankan minuman beralkohol jenis tuak dan alat musik lengkap dengan Speaker musik, Untuk diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pelalawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan Akbp Suwinto.SH.SIK. menyampaikan bahwa “Penertiban yang dilakukan oleh tem gabungan yang terdiri dari Polri,TNI dan sat Pol PP kabupaten Pelalawan terhadap beberapa warung milik warga, berdasarkan laporan dari masyarakat yang di duga saat berlangsungnya aktifitas sangat mengganggu dan meresahkan warga masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dan untuk mengantisipasi terjadinya keributan antara masyarakat dan pemilik serta pengunjung warung Kami yang tergabung dalam satu tim yaitu Polri,TNI dan sat Pol PP mengambil langkah cepat agar tidak terjadi keributan dengan melakukan Penertiban terhadap warung warung yang di duga meresahkan masyarakat tersebut”.ungkap Akbp Suwinto.

Ditambahkannya
“Saat ini pemilik warung SJ dan FR serta barang bukti telah di amankan di kantor Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan guna dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut, saya menghimbau mari sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di kabupaten Pelalawan”.Tutup Kapolres Pelalawan.**( ontuo daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *