BANGKINANG ( sp) Gondrong (35) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang tidak berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 10.93 Gram.
Pelaku ditangkap saat berada di warung kopi milik warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
“34 shabu-shabu siap edar berhasil kita amankan, HP, timbang digital, 2 botol dibalut lakban, 7 ball plastik klip dan kantong kain warna hitam,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Penangkapan pelaku ini, berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi transaksi Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Berkat laporan masyarakat itulah kita lakukan tindak lanjuti dan ditemukan pelaku yang dicurigai di salah satu warung kopi di Desa Suka Mulya tersebut dan langsung menangkapnya di sana,” terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 34 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 7 paket dimasukkan kedalam botol dibalut lakban warna hitam dan 27 paket dimasukkan ke dalam botol dibalut lakban warna hitam serta semua barang tersebut dimasukkan lagi kedalam kain pembungkus dan disimpan dibawah tumpukan kayu samping warung milik warga.
“Saat diintrogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JE (DPO) dengan sistim campak di daerah Lapangan bola SP II Kecamatan Bangkinang,” Tambah Aprinaldi.
Setelah itu, pelaku kita bawa ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti.
“Untuk itu, kita tidak henti-hentinya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk jangan berhubungan dengan Narkoba, karena ujungnya pasti jeruji besi,”tegas Kasat Narkoba.( ontuo daus)