Malang ( sp) Keputusan ini diambil usai Polres Malang dan Dirlantas Polda Jatim melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis menggunakan alat traffic accident analysis (TAA), dan pemeriksaan saksi serta ahli.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka.
“Dengan demikian maka sopir truk atas nama Sigit Winarno (SW) usia sekitar 64 tahun, kami tetapkan menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujar AKBP Kholis, Rabu (25/12/2024).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kholis menyebutkan, SW belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RS Prima Husada, Singosari. “Saat ini masih kami lakukan pengawasan ketat bersama tim dokter. Kami juga memprioritaskan yang bersangkutan (ybs) agar cepat pulih untuk bisa kami lakukan pendalaman terhadap keterangannya,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Kholis menyampaikan, investigasi mengungkapkan truk yang dikemudikan SW mengalami kerusakan pada radiator yang sudah tidak laik jalan. Berdasarkan catatan pemeriksaan berkala, selama Juli hingga Desember 2024, beberapa bagian penting seperti temperatur air dan radiator tidak mendapatkan pengecekan yang memadai.
Pada hari kejadian, di mana truk berhenti di tanjakan namun mundur tak terkendali sehingga terjadi peristiwa tabrakan dengan bus Tirto Agung di KM 77 Tol Pandaan-Malang, Kholis menyebut selang radiator truk ditemukan putus, menyebabkan truk overheat.