Bangkinang (SP) - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar pada Senin, (2/11/20).
Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 mengatakan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.
Disisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar juga mengatakan Pemerintah daerah juga mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diantaranya tiga diantaranya Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah.
Pada kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna tersebut.( ADV-DPRD - kampar)
0 comments:
Posting Komentar