Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut dari tindak pidana Umum, seperti 56 perkara tindak pidana Narkotika (Narkoba), 40 tindak perkara umumnya seperti tindak pidana pencurian, judi, pengelapan rokok dan lainya.
Tindak Pidana Umum Narkotika ini terdiri dari tiga jenis, berupa Shabu-Shabu,Heroin dan Ganjah. Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH MH, melalui Kasi Barang Bukti Sri Madona Rasdy. SH.
Agenda pemusnahan barang bukti ini kita agendakan dalam tiap tahun itu satu kali. Biasanya kita adakan dengan menyambut hari Bakti Adhyaksa cuman karena adanya pandemi Covid-19, jadi kita baru laksanakan sekarang, beber Kasi BB.
Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak lainnya untuk dapat sama-sama memberantas memberantas peredaran narkotika. Sekarang ini lumayan cukup meningkat untuk Kabupaten Kampar, apa lagi tahun 2020 ini, tegas Sri Madona.
Hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Tindak pidana umum tersebut. Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar. SH,Kepala BNN-Kampar Muhammad Salis SH MH
dan Kepala Pengadilan Negeri Kampar yang diwakili oleh Panitera Jamaris.(Ags)
0 comments:
Posting Komentar