Korban penipuan ini dari berbagai negara seperti warga negara Yunani, Argentina, Jerman dan Italia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka H dan BA dan menyita barang bukti uang tunai Rp 141,6 miliar. Penyidik Bareskrim menyebut warga Nigeria UCN alias E adalah pelaku utamanya yang kini mendekam di Rutan Serang, Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
0 comments:
Posting Komentar